Auditor BPKP Bantah Ditekan Penyidik dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

10
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, menepis tudingan adanya kongkalikong dengan penyidik terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menjamin angka kerugian triliunan rupiah murni dari hasil audit yang independen.

Hal tersebut disampaikan Dedy saat memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). Perkara ini menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi ada tidaknya pesanan atau tekanan dari pihak tertentu, termasuk penyidik Kejaksaan Agung, saat tim auditor menentukan metode maupun kesimpulan akhir. Jaksa juga mempertanyakan langkah BPKP memastikan hasil audit tersebut benar-benar sebuah pendapat profesional.

“Saya pastikan tidak ada yang namanya pesanan penyidik maupun intervensi-intervensi semacam itu ya,” ungkap Ketua Tim Perhitungan Kerugian Negara BPKP, Dedy Nurmawan.

Ia menguraikan bahwa seluruh anggota tim bekerja dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan. Proses diskusi internal selama proses perhitungan kerugian negara selalu berjalan terbuka.

“Jadi kami bekerja benar-benar murni secara profesional berdasarkan prosedur dan metode yang memang kita tetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjaga tadi juga kami juga selalu transparan, diskusi-diskusi selalu terbuka, tidak pernah ada diskusi yang sifatnya tertutup semacam itu,” paparnya.

Setiap tahapan audit selalu dilaporkan kepada pimpinan BPKP demi menjaga objektivitas sekaligus mematuhi kode etik kelembagaan.

“Dan tentu semuanya sepengetahuan pimpinan, dilaporkan segala macam. Itu upaya kami menjaga independensi termasuk penegakan kode etik, saya dan teman-teman tim selalu menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan begitu,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan Nadiem, sehingga persidangan terus berlanjut ke tahap pembuktian.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini