REKAMJEJAKPOST.COM PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah negeri telah diberlakukan sejak 2024. Disdik memastikan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang didukung bukti kuat.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menyusul inspeksi mendadak Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ke SD Negeri 180, Kamis (5/2/2026).
“Sejak 2024 kami sudah melarang praktik jual beli LKS di sekolah. Yang dilarang itu transaksinya, bukan LKS-nya. Tidak dibenarkan jika guru atau sekolah menjual kepada murid, apalagi sampai ada unsur paksaan,” ujar Tommy.
Ia menjelaskan, buku dan materi pembelajaran yang telah disediakan sekolah pada dasarnya sudah mencukupi kebutuhan siswa. Karena itu, orang tua tidak seharusnya dibebani pembelian LKS tambahan.
“Materi atau buku yang diperoleh di sekolah sudah cukup. Orang tua tidak perlu lagi membeli LKS. Terlebih jika ada sekolah yang memaksa, itu jelas tidak dibenarkan,” katanya.
Tommy menegaskan, Disdik tidak akan ragu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Jika laporan disertai bukti yang memadai, Disdik akan menurunkan pengawas bersama bidang terkait untuk melakukan pemeriksaan.
“Jika terbukti, tentu akan ada sanksi yang diberikan, baik kepada sekolah, guru, maupun kepala sekolah,” ucapnya.
Selain penegakan aturan, Disdik Pekanbaru juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang telah menyampaikan aspirasi serta turun langsung ke sekolah.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan Komisi III DPRD yang bersama-sama turun ke SDN 180 untuk melihat kondisi di lapangan. Kami juga sudah berdiskusi dengan guru dan kepala sekolah,” kata Tommy.
Ke depan, Disdik Pekanbaru berencana memperkuat pengawasan serta mendorong pemanfaatan platform digital Rumah Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai sumber belajar tambahan bagi siswa.
Pada 2026, Disdik juga akan memperkuat peran Kelompok Kerja Guru (KKG) tingkat sekolah dasar agar mampu menyusun lembar kerja peserta didik secara mandiri dan membagikannya secara daring.
“Melalui penguatan KKG, kami berharap guru dapat menghasilkan lembar kerja peserta didik yang bisa dibagikan secara online kepada orang tua. Ini dapat dimanfaatkan anak-anak sebagai bahan belajar dan latihan di rumah,” tuturnya.












