Menyebut Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dalam Surat Edaran DJP, Begini Penjelasannya

7
foto Tri Rizki Mefianto (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau)
Share artikel ini

Beberapa waktu terakhir, publik dihadapkan pada beragam informasi mengenai penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Potongan informasi yang beredar kemudian memunculkan anggapan bahwa aparat TNI dan Polri akan dilibatkan sebagai pengawas bahkan pemungut pajak.

Persepsi tersebut wajar muncul apabila sebuah dokumen dibaca secara parsial. Namun, jika mencermati isi Surat Edaran secara utuh beserta penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), makna yang dimaksud sesungguhnya berbeda.

SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Surat Edaran ini mengatur proses kerja pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025. Dengan demikian, ruang lingkupnya adalah tata cara pelaksanaan tugas pegawai DJP, bukan pemberian kewenangan baru kepada instansi lain.

Lalu mengapa Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut?

Dalam salah satu bagian Surat Edaran dijelaskan bahwa pengumpulan data lapangan dapat didukung melalui berbagai metode, salah satunya pembangunan jejaring informasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Penyebutan tersebut berada dalam konteks koordinasi dan pertukaran informasi kewilayahan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan, bukan dalam konteks pelaksanaan kewenangan perpajakan.

Koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya merupakan praktik yang lazim dilakukan berbagai instansi pemerintah ketika melaksanakan kegiatan di lapangan. Tujuannya adalah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta memperoleh informasi mengenai kondisi suatu wilayah. Dalam konteks DJP, jejaring informasi tersebut menjadi salah satu sumber pendukung dalam memahami aktivitas ekonomi di suatu wilayah.

Melalui keterangan resminya, DJP juga telah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut selaras dengan SE-8/PJ/2026 yang menempatkan pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagai tugas Account Representative dan pegawai DJP yang ditunjuk sesuai mekanisme yang berlaku.

Praktik koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi tersebut juga sejalan dengan arah pengembangan administrasi perpajakan modern yang didorong organisasi internasional antar negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yaitu memperkuat kolaborasi antarlembaga (whole-of-government approach) untuk mendukung kualitas data dan efektivitas administrasi perpajakan. Yang ditekankan adalah sinergi dan pemanfaatan informasi, bukan pengalihan kewenangan perpajakan kepada instansi lain.

Karena itu, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026 tidak dapat dimaknai sebagai pemberian fungsi atau kewenangan baru dalam administrasi perpajakan. Sebagaimana ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026 semata-mata berada dalam konteks pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan oleh DJP. Dengan demikian, polemik yang berkembang seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap regulasi perlu dipahami secara utuh sesuai konteksnya, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dari substansi yang sebenarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini