Nama Tersangka Yang Menabrak Pengendara Ojek Online Sampai Meninggal Dunia

21
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA,- Sebanyak tujuh polisi ditangkap terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Mereka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

“Dan pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini tujuh orang tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Namun, Abdul menyebut pihaknya belum bisa memastikan peran dari masing-masing pelaku dan masih melakukan pendalaman.

“Kita masih dalami perannya, dalam rangka pemeriksaan. Belum tau siapa yang menyetir, tapi yang jelas tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan,” kata dia.

Abdul menegaskan, pihaknya akan melakukan seluruh proses penanganan kasus secara cepat dan transparan.

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut menangani kasus ini.

“Kami sudah meminta Kompolnas untuk melibatkan diri dalam proses pemeriksaan,” tambah dia.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini