Pendapatan Bengkalis Meningkat, Pemkab Dan DPRD Bengkalis Sepakat Merubah APBD 2026

3
Pemkab dan DPRD menandatangani kesepakatan Perubahan APBD 2026
Share artikel ini

BENGKALIS — Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD Bengkalis menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA-PPAS) APBD 2026, Selasa sore (15/9/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis.

Penandatanganan dilakukan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni bersama Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha. Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno, Sekretaris Daerah Bengkalis Ersan Saputra, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ihksan, 25 anggota DPRD serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah Bengkalis meningkat Rp774,733 miliar, dari sebelumnya Rp2,795 triliun menjadi Rp3,570 triliun.

Belanja daerah juga mengalami peningkatan Rp683,112 miliar, dari Rp2,895 triliun menjadi Rp3,578 triliun.

Sementara itu, pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) turun Rp91,621 miliar, dari sebelumnya Rp99,887 miliar menjadi Rp8,266 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap nihil.

Bupati Kasmarni menegaskan, perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan bentuk respons pemerintah terhadap dinamika kemampuan fiskal daerah, penerimaan, kebutuhan belanja serta tuntutan pembangunan dan pelayanan publik.

“Ukuran keberhasilan APBD bukan seberapa besar anggaran terserap, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegas Kasmarni.

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah harus dikelola secara bijaksana. Tambahan pendapatan tidak boleh menjadi alasan untuk meningkatkan belanja tanpa kendali, tetapi harus diarahkan pada program prioritas, produktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kasmarni juga menekankan bahwa APBD harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar instrumen pembelanjaan. Kebijakan anggaran harus mampu menjaga kesehatan fiskal, menjamin keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Di tengah keterbatasan fiskal, ia mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan efisiensi, kreativitas dan inovasi dalam menentukan skala prioritas pembangunan.

“Semoga seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, guna menjaga agar Kabupaten Bengkalis tetap Bermarwah, Maju, dan Sejahtera, serta Unggul di Indonesia,” harapnya.(***)

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini