REKAMJEJAKPOST.COM, KUANSING/RIAU –Penertiban PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin ) dilakukan Polres Kuantan Singingi AKBP Rendra Okta Dinata SIK MSi oleh tim Satreskrim Polres Kuansing dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua. Razia dilakukan berkat adanya informasi masyarakat dan pemberitaan di beberapa media online,aksi penambangan merusak lingkungan di Desa Jake kebun nenas mengarah ke PT.UKM pada Sabtu sore 05/03/2022
Sudah berkali-kali di ingatkan,namun Masyarakat tak jera-jera dampak dari Peti ,ekosistem air itu sudah pasti terganggu belum lagi tanah yang terlihat Tandus,Kata Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH di sela Rajia peti di kebun nenas desa Jake
Kami akan selalu eksis cepat bertindak bila mengetahui adanya giat Peti yang beroprasi di Wilkum Polres Kuantan Singingi,tidak bosan sekali lagi kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak membuat pekerjaan di Peti ini,lanjut Kasat Reskrim kepada Rekamjejakpost.com
Adupun penindakan Peti dua rakit atau dopeng itu dengan cara membakar hingga hangus agar tidak bisa di oprasikan lagi,jumlah personal saat penertiban 4 Anggota Polres Kuansing dan 2 Orang Anggota Polsek Kuantan Tengah,dibawah pimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marut Tua SH,hingga penertiban berlangsung dengan aman terkendali.
Liputan Rahmat












