Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Aldiko Putra Jadi 1 Tahun 8 Bulan dan Denda Setengah Miliar Rupiah

16
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM TELUKKUANTAN – Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Aldiko Putra, mantan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi 1 tahun 8 bulan dan denda 500 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis banding tersebut diputuskan pada tanggal 18 September 2025 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Endrabakti H Setiawan, SH dengan hakim anggota Dedy Hermawan SH MH dan Dr Dahlan SH MH.

 

 

“Menyatakan terdakwa Aldiko Putra alias Aldiko bin Kasasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair,” bunyi putusan yang dilihat GoRiau.com di SIPP PN Telukkuantan pada Ahad (21/9/2025) malam.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjutan putusan tersebut.

 

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Telukkuantan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsidair 1 bulan terhadap Aldiko Putra. Dia terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus ilegal loging di Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Kasus ini bermula ketika Abriman yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPH Singingi menangkap alat berat di kawasan Bukit Betabuh pada 13 Mei 2023. Abriman sempat disandera oleh Aldiko dan baru dibebaskan ketika alat berat beserta operator dan kernetnya dilepaskan.

Kasus ini heboh seminggu setelahnya. Sebab, saat itu beredar rekaman Aldiko memaki-maki Abriman. Abriman pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuansing. Hasilnya, Aldiko dinyatakan bersalah dengan vonis banding 1 tahun 8 bulan.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini