Perizinan PKS PT.KSM Masih Dalam Proses Verifikasi

2089
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM, Rohul/RIAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PMPTSP) Kabupaten Rokanhulu (Rohul) menyebutkan, Bahwa Perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu Riau masih dalam tahap Verifikasi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas  PMPTSP Kabupaten Rohul, Gorneng, S.Sos.M.Si kepada sejumlah wartawan,Kamis 15 April 2021

“Terkait perizinan Pabrik Kelapa Sawit PT Karya Samo Mas, Saat ini masih dalam tahap proses verifikasi, “Ungkap Gorneng.

Lebih lanjut Gorneng mengatakan, Apabila ada keberatan kelompok masyarakat, Kiranya dapat diselesaikan di tingkat pemerintahan Desa atau Kecamatan, Sehingga bisa ditemukan solusinya.

Dikatakan, Alasan Dinas PMPTSP sampai saat ini belum mengeluarkan

perizinan. Pasalnya,  Pabrik Kelapa Sawit PT KSM tersebut, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan selanjutnya dilakukan proses Verifikasi.

Salah satu persyaratan pendirian PKS, Harus memiliki lokasi dan tidak dalam kawasan. Hal itu dinyatakan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR-BPN) Kabupaten Rokanhulu dan Instansi lainnya.

“Pengurusan perizinan saat ini dipermudah oleh Pemeritah sesuai aplikasi yang telah disediakan. Dalam aplikasi tersebut tertera berbagai bentuk perizinan yang dibutuhkan, namun terlebih dahulu  harus memenuhi persyaratan. Itu sebabnya, Tim kita saat ini sedang turun langsung kelapangan melakukan Verifikasi, “Tandas mantan Kadis Kominfo Rohul ini.

Kemudian selanjutnya, Gorneng menerangkan, Bahwa Dinas PMPTSP hanya mengeluarkan berupa Badan Hukum, Izin Operasional, IUP dan Izin lainnya.  Sementara izin teknis diserahkan kepada masing masing dinas terkait. Misalnya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.(TIM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Esra

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini