Reserse Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Petani Pengedar Narkotika Jenis Sabu

39
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST COM – BENGKALIS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Ahad (14/7/24).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. ELS (37) dan JF (38), petani.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 7 paket plastik diduga berisikan sabu seberat 4,62 gram, botol tube untuk penyimpanan sabu, gunting, timbangan digital, HP, dompet serta uang tunai Rp130 ribu dari tersangka ELS.

Sedangka dari tersangka JF, petugas menyita plastik diduga berisi sabu 0,27 gram, HP serta dompet.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang bernama K (masih dalam lidik).

“Tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif menggunakan methampetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/24).

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-ndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Siak Kecil yang telah direspon dengan tindakan tegas oleh pihak kepolisian. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini