SANGATTA – Kepolisian mengungkap kronologi kasus perampokan yang disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Manggis, Kecamatan Sangatta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dua terduga pelaku berinisial A (43) dan AA (26), warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dan menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima polisi setelah kejadian.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Bambang, dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga mendobrak pintu rumah korban sebelum masuk ke dalam bangunan.
Saat berada di dalam rumah, pelaku diduga menyerang suami korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka. Korban laki-laki kemudian diikat sehingga tidak dapat memberikan perlawanan.
Dalam peristiwa tersebut, istri korban diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Selain itu, pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (18/7/2026), atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, tas, pakaian, satu unit sepeda motor, serta dua bilah parang yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.
Bambang menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan,” katanya.
Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bambang juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.












