
REKAMJEJAKPOST.COM – PANGKALAN KERINCI – Malang nian nasib yang dialami seorang karyawati berinisial SNR (19). Warga Kecamatan Pangkalan Kuras ini menjadi korban perampokan dan pemerkosaan dua orang pria tak dikenal saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 76, Simpang Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan saat pulang kerja.
Kedua pelaku berinisial RSN alias Gerot (31) warga BTN Lama, Pangkalan Kerinci dan AM alias Ucok (26) warga Jalan Jambu, Pasar Baru, Pangkalan Kerinci. Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan di lokasi berbeda, Kamis (8/8) pekan lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, Kasat Resnarkoba AKP Ferlanda Oktora STrk SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni SIK, dan Kasi Humas AKP Edy Harianto SH MH saat konfrensi pers pengungkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (12/8).
“Kedua tersangka telah berhasil kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelalawan. Kedua tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang kapolres.
Diungkapkannya, perampokan dan pemerkosaan ini berawal saat korban pulang kerja dariDesa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti menuju Pekanbaru mengendarai sepeda motor dengan teman prianya KPHJ, Selasa (6/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat berada di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Timur Km 76, Simpang Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai KPHJ berboncengan dengan SNR, mengalami bocor ban. Merekapun terpaksa mendorong sepeda motor nya untuk mencari bengkel tambal ban,” paparnya.
Namun, saat tengah kelelahan mendorong sepeda motor tersebut, mereka tiba-tiba didatangi dua pria tak dikenal dengan mengendari motor berwarna hitam tanpa nomor polisi yang berpura-pura ingin menolong. Saat melihat situasi sepi, salah satu pelaku langsung menodong korban dengan menggunakan senjata api jenis pistol dan senjata tajam jenis pisau.
“Saat melihat tersangka mengeluarkan senjata, KPHJ yang merasa sangat ketakutan, spontan langsung melarikan diri meninggalkan teman perempuannya di lokasi. Sambil mengancam, kemudian kedua tersangka segera membawa korban dengan berboncengan tiga menuju Jalan Lingkar/Datuk Engku Lela Raja Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ujarnya.
Tiba di daerah sepi, kedua tersangka langsung membawa korban ke dalam semak. Kedua tersangka langsung merampas handphone milik karyawati salah satu toko ritel tersebut. Tidak sampai di situ, tersangka Gejrot yang saat itu dalam kondisi mabuk, merasa bernafsu dan langsung memperkosa korban.
Ditambahkan kapolres, setelah pihaknya mendapat laporan kasus Curas alias perampokan yang disertai pemerkosaan, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kris Tofel STrk SIK, turun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua tersangka. Salah seorang tersangka yakni RSN alias Gerot berhasil ditangkap, Rabu (7/8) malam lalu.
Dari hasil penggeledahan tersangka RSN alias Gerot, petugas berhasil menyita sebilah pisau dan pistol yang merupakan senjata mainan jenis mancis bakar dan handphone milik korban.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, tersangka Gerot mengaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya AM alias Ucok.
Sehingga pada Kamis (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AM berhasil ditangkap, tanpa ada perlawanan dan lalu digelandang ke Polres Pelalawan.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan hingga menimbulkan keresahan masyarakat. Siapa pun orang yang membuat keresahan, pasti akan kami tindak dan tangkap,” tutupnya. (red)
Sumber : RiauPos.co











