REKAMJEJAKPOST COM – PEKANBARU – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil bekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya yakni RP (25) dan AK (19) yang ditangkap pada Rabu (10/07/24) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB kemarin.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan kedua pelaku adalah warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dimana para pelaku ini sudah beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang berbeda.
“Kita tangkap keduanya ini atas kasus yang terjadi di Siak Hulu. Dimana pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Hijau BM 5921 NY di sebuah kos-kosan di wilayah itu,” bebernya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil amankan barang bukti yakni satu unit Honda beat warna hitam Nopol BM 5353 ZAW yang di gunakan pelaku saat beraksi. Ada juga satu unit sepeda motor lainnya.
Dipaparkan Asep, kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu 10 Juli 2024 pukul 08.00 WIB di Jalan Karya I Gang Rahmat Desa Tanah Merah, Desa Tanah, Merah Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Saat itu korban yang terbangun dari tidurnya melihat sepeda motor Honda Beat warna hijau putih Nopol BM 5921 NY yang terparkir di kosan telah raib.
“Korban pun kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Siak Hulu,” terang Asep.
Tim Resmob Jatanras Polda Riau yang mendapat laporan tersebut, sambung Asep, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP dan kemudian berhasil meringkus kedua pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)












