REKAMJEJAKPOST.COM Aksi perundungan siswa SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali terungkap. Kasus yang terbaru terungkap juga karena videonya viral atau beredar luas di media sosial.
Setelah ditelusuri polisi, pelaku dan korban satu sekolah, sama dengan aksi perundungan sebelumnya, yang siswa SMP 2 Cimanggu, Cilacap. Lokasi perundungannya pun sama dengan kasus sebelumnya.
Dikutip dari Inews.id, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan insiden itu juga terjadi di Cilacap.
“Kejadian tanggal 25 September pukul 14.30 WIB. Pada saat pulang sekolah, korban dipukuli oleh pelaku, mereka teman sekolah,” katanya di Mapolda Jateng, Jumat (29/9/2023).
Insiden itu, kata dia, sudah ditangani Polresta Cilacap. Pelakunya berinisial KA usia 13 tahun 9 bulan, siswa kelas VIII SMP. Sementara korban berinisial RF usia 14 tahun 7 bulan, juga duduk di kelas VIII SMP yang sama.
Pelaku KA sudah ditangkap anggota Polsek Cimanggu bersama Polresta Cilacap setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Informasi yang dihimpun, para korban maupun pelaku sama-sama bersekolah di SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Polisi telah mengantongi bukti petunjuk berupa video pemukulan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut.
Kombes Satake mengatakan pemukulan korban dilakukan di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa).
“Motifnya membela temannya dikarenakan ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban lalu pelaku anak melakukan kekerasan,” katanya.
Sementara untuk status pelaku anak KA itu masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.
Pelaku terancam pidana penjara 3,5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp72juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.












