REKAMJEJAKPOST COM – BENGKALIS – Tidak tanggung-tanggung Polisi Sektor (Polsek) Mandau Kabupaten Bengkalis Riau berhasil mengamankan dua tersangka yang melakukan tindak pidana narkoba dalam sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau dan mengamankan barang haram jenis sabu-sabu dengan dua tersangka.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengungkapkan penangkapan dia tersangka R alias Robet (54 tahun) warga jalan Gajah Mada Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis dan bersama rekannya FSP warga Jalan Mawar No. 13 Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka yang kita amankan mempunyai peran yang sama diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu serta dan menjual, mengedarkan narkotika jenis sabu, “Kata Kapolsek Kompol Hairul Hidayat Jumat, (5/7/2024).
Dikatakan Hairul penangkapan terhadap kedua tersangka pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 15.30 WIB.
“Dari tempat tersangka di sebuah ruko ditemukan barang bukti narkoba dan uang tunai,”kata Hairul.
Barang bukti yang diamankan 40 paket diduga narkotika jenis sabu, 18 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip, 3 dompet, 3 unit handphone, timbangan digital, uang tunai Rp27 juta lebih dan gelang emas 2,2 gram.
Kedua tersangka di jerat Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan
Pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penggerebekan terhadap bandar narkotika di Jalan Jend. Sudirman Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
“Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, tim opsnal mengintai sebuah ruko dari seberang jalan, setelah mendapat informasi tentang aktifitas transaksi narkotika di tempat tersebut,”ungkap Kapolsek.
Ketika seorang mencurigakan memasuki ruko tersebut, tim langsung melakukan penyergapan. Mereka berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis Sabu, yang mengaku bernama R alias Robet dan FSP.
“Selain itu, di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan semua barang bukti tindak pidana peredaran narkotika,” ungkap mantan kasat lantas polres Bengkalis ini.
Dalam pemeriksaan awal di TKP, kedua tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Sebanyak 37 paket Sabu dan 28 butir Pil Ekstasi merupakan milik R alias Robert sementara 3 paket Sabu adalah milik FSP yang didapat dari R alias Robet.
“Kedua tersangka berserta barang bukti telah kita diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Bengkalis,” ungkapnya. (Red)












