REKAMJEJAKPOST.COM TELUKKUANTAN – Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Aldiko Putra ditahan atas perkara kehutanan. Dia dititipkan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan untuk 20 hari ke depan.
Kajari Kuansing Sahroni melalui Kasi Intel Eliksander Siagian membenarkan penahanan tersangka Aldiko Putra.
“Iya. Aldiko diserahkan penyidik ke JPU Kejari Kuansing. Selanjutnya ditahan 20 hari ke depan di Lapas,” kata Eliksander
Aldiko disangkakan melanggar pasal 102 Ayat 1, Junto Pasal 22 UU RI No 18, Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aldiko Putra merupakan Anggota DPRD Kuansing yang baru saja dipecat oleh PKB. Selain itu, PKB juga tengah memproses PAW-nya.
Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2024
Penyidik menetapkan Aldiko sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti. Ia menjadi tersangka karena mengintimidasi dan menyandera Kepala KPH Singingi yang saat itu dijabat oleh Abriman beserta beberapa petugas.
Peristiwa penyanderaan itu terjadi pada Sabtu, 13 September 2024. Saat itu, Abriman turun bersama tim menangkap alat berat yang membabat kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Ketika itu, Aldiko mengerahkan masyarakat untuk menghadang Abriman. Bahkan, ia memaksa petugas kehutanan untuk ke rumahnya. Abriman cs baru dilepas Aldiko ketika alat berat dan operatornya dibebaskan.












