Perang Narkoba di Riau, 1.026 Kasus Terungkap dan 8 Rumah Bandar di Panipahan Disegel

1
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM PEKANBARU – Polda Riau mencatat lonjakan drastis dalam perburuan sindikat narkotika di awal tahun ini. Sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 1.026 kasus berhasil dibongkar dengan total 742 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan.

Langkah agresif kepolisian ini membuahkan hasil sitaan barang bukti yang mencengangkan. Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi, merincikan perolehan tersebut mulai dari 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, hingga 23,27 kilogram heroin.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 28,69 kilogram ganja, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ujar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (15/4/2026).

Di tengah keberhasilan tersebut, tensi tinggi menyelimuti wilayah pesisir Panipahan, Rokan Hilir. Amarah warga yang sudah tidak terbendung terhadap peredaran narkoba memicu aksi massa yang menyasar rumah-rumah yang diduga kuat milik bandar.

Kapolsek Panipahan, Subiarto Tampubolon, mengungkapkan bahwa situasi mulai terkendali meskipun riak-riak keresahan masyarakat masih terasa. Warga menuntut tindakan tegas berupa pembersihan total para pengedar dari kampung mereka.

“Sampai pagi ini situasi sudah mulai kondusif, tetapi masih ada riak-riak untuk melakukan aksi. Masih ada tuntutan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya terkait penyegelan rumah yang diduga milik bandar narkoba,” jelas Subiarto Tampubolon.

Sejauh ini, polisi telah melakukan penyegelan terhadap delapan rumah yang terindikasi menjadi sarang aktivitas barang haram tersebut. Namun, tiga rumah di antaranya sempat mengalami kerusakan akibat luapan emosi warga sebelum petugas melakukan pengamanan.

Menanggapi gejolak di lapangan, Zahwani Pandra Arsyad memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam tindakan anarkis yang justru bisa berujung pada pelanggaran hukum baru. Ia meminta warga memberikan kepercayaan penuh kepada polisi untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Jangan mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Percayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polda Riau juga membuka ruang laporan seluas-luasnya melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6306-547 atau Call Center 110 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini diharapkan mampu meredam aksi main hakim sendiri sekaligus mempersempit ruang gerak para bandar di Bumi Lancang Kuning.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini