Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi Ingatkan ASN Tidak Jadikan WFA Jumat Sebagai Kedok Libur Panjang

6
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM PEKANBARU – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau sekaligus Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat. Tanpa sistem pengawasan yang ketat, skema kerja fleksibel ini rawan dimanfaatkan sebagai celah untuk memperpanjang waktu libur akhir pekan.

“Jangan sampai WFA ini jadi akal-akalan untuk long weekend. Ini tetap kerja, bukan libur. Maka perlu pengawasan konsisten dan evaluasi berkala,” tegas Zulkardi kepada GoRiau, Minggu (5/4/2026).

 

 

Pemerintah dituntut memastikan implementasi aturan ini sejalan dengan tujuan awalnya, yakni efisiensi energi dan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Ia khawatir, tanpa evaluasi yang jelas, kebijakan tersebut justru memicu penurunan kedisiplinan abdi negara yang berujung pada merosotnya kualitas pelayanan publik.

“Tujuan WFA ini kan untuk efisiensi, termasuk menekan penggunaan BBM dan emisi. Tapi di sisi lain, produktivitas ASN dan kualitas layanan publik harus tetap terjaga,” urainya.

 

 

Penerapan WFA juga dinilai perlu menjadi momentum percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi pemerintah daerah. Pemantauan kinerja yang terukur melalui sistem digital terbukti lebih efektif mencegah pelanggaran meski pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda.

“Digitalisasi penting supaya kinerja tetap bisa dipantau, tidak ada celah untuk penyalahgunaan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan aturan baru ini berjalan efektif dan mencegah kebingungan teknis di lapangan.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjamin bahwa pemberlakuan WFA murni merupakan perubahan metode kerja menjadi lebih fleksibel. Ia menepis anggapan bahwa WFA adalah hari libur tambahan bagi ASN.

WFA itu tetap bekerja, hanya tempatnya yang fleksibel. Bukan berarti libur,” paparnya.

Penerapan kebijakan ini tidak dilakukan serentak oleh seluruh pegawai dalam satu instansi. Mengingat sejumlah sektor pelayanan masyarakat menuntut kehadiran fisik, pegawai yang menjalankan WFA dan work from office (WFO) akan dibagi secara bergantian.

“Tidak mungkin satu OPD semuanya WFA. Ada layanan yang wajib tetap berjalan di kantor,” jelasnya.

Mekanisme teknis seperti jadwal kerja, absensi, hingga pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala OPD. Pegawai yang mendapat giliran WFA tidak diwajibkan bekerja dari rumah, melainkan bebas memilih lokasi alternatif seperti kafe, asalkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan tetap tuntas. Sebaliknya, pegawai yang mendapat jadwal WFO wajib hadir di kantor dan tidak diperkenankan bekerja dari luar.

“Yang penting tetap bekerja. Kita tidak membatasi harus di rumah,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan kebijakan WFA setiap hari Jumat pada April 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya efisiensi energi dan penurunan emisi tanpa harus mengganggu pelayanan langsung kepada masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini