REKAMJEJAKPOST.COM SELATPANJANG – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Kabupaten Kepulauan Meranti seiring masuknya musim kemarau yang disertai angin kencang. Kondisi ini membuat pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan sekaligus mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Rabu (8/4/2026), menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan masih menjadi pemicu utama terjadinya karhutla yang berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan masyarakat.
“Waspada kebakaran hutan dan lahan. Stop membuka lahan dengan cara membakar. Jangan buang puntung rokok sembarangan dan hindari membakar sampah saat kemarau atau berangin,” tegasnya.
Menurut Asmar, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan semata, melainkan ancaman serius yang dapat memicu bencana kabut asap berkepanjangan. Situasi ini kerap mengganggu aktivitas masyarakat, melumpuhkan transportasi, hingga berdampak pada sektor ekonomi.
“Karhutla merusak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi. Ini bukan masalah kecil, dampaknya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Asmar juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik tersebut karena selain berbahaya, juga melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Membakar hutan dan lahan itu melanggar aturan dan bisa dipidana. Jangan sampai masyarakat berhadapan dengan hukum hanya karena membuka lahan dengan cara yang salah,” tegasnya lagi.
Selain itu, Bupati Asmar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan jika menemukan titik api di wilayahnya.
“Jaga lingkungan dan laporkan segera apabila menemukan titik api kepada aparat kepolisian maupun pemerintah desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asmar menegaskan bahwa saat ini telah diberlakukan maklumat dari Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan. Maklumat tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar tidak terjerat persoalan hukum.
“Sudah ada maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kami minta masyarakat memedomani maklumat tersebut agar tidak terjerat persoalan hukum,” jelasnya.
Dengan meningkatnya kewaspadaan serta peran aktif masyarakat, pemerintah berharap potensi karhutla di Meranti dapat ditekan semaksimal mungkin, sehingga lingkungan tetap terjaga dan kehidupan masyarakat tidak terganggu oleh bencana asap.












