Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jaksa

7
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara terdakwa Amsal Sitepu resmi ditarik ke markas besar.

Langkah tegas ini diambil menyusul vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Amsal. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Kejanggalan antara tuntutan dan hasil putusan tersebut memicu kecurigaan adanya pelanggaran prosedur operasional.

 

 

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026).

Tim intelijen Kejagung telah mengamankan para pihak terkait guna memudahkan proses pemeriksaan mendalam. Tim internal kini membedah dokumen dan langkah hukum yang diambil oleh para jaksa selama persidangan berlangsung.

 

 

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” urainya.

Saat ini, proses penyelidikan internal masih terus berjalan. Sanksi tegas menanti jajaran Kejari Karo jika terbukti ada pelanggaran etika profesi atau prosedur hukum saat mengawal perkara Amsal.

“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tambahnya.

Kasus ini turut menyita perhatian senayan. Komisi III DPR RI sebelumnya telah memanggil jajaran Kejari Karo dalam rapat dengar pendapat, Kamis (2/4/2026), untuk mempertanyakan langsung transparansi serta profesionalisme korps kejaksaan di wilayah tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini