REKAMJEJAKPOST.COM PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, mengingatkan jajaran pemerintah kota terkait potensi penyalahgunaan kebijakan work from anywhere (WFA). Aturan kerja dari mana saja yang mulai diterapkan setiap hari Jumat tersebut dikhawatirkan menjadi celah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memperpanjang waktu libur akhir pekan.
“Kalau tidak diantisipasi, ini bisa berpotensi disalahgunakan menjadi long weekend. Itu yang perlu menjadi perhatian,” ujar Syafri, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, langkah antisipasi paling mendasar adalah dengan memaksimalkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Keberadaan dan produktivitas ASN selama jam kerja wajib dipantau secara ketat agar beban tugas tetap tuntas meskipun mereka tidak berada di kantor.
“Pengawasan itu harus diperkuat, misalnya melalui absensi elektronik yang bisa mendeteksi posisi atau kehadiran ASN,” jelasnya.
Meski demikian, pengawasan teknis ini dinilai tidak sepenuhnya mudah diterapkan. Sistem pelacakan berbasis lokasi maupun laporan berupa foto dokumentasi masih memiliki kelemahan dan kerap disiasati oknum tertentu. Kesulitan tersebut semakin bertambah dengan adanya pelonggaran aturan berpakaian bagi pegawai yang sedang menjalankan WFA.
“Kalau hanya foto atau lokasi, itu masih bisa diakali. Ini yang jadi tantangan. Saat WFA boleh pakai pakaian bebas, tentu ini makin sulit untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar bekerja atau tidak,” paparnya.
Walaupun menyoroti berbagai celah manipulasi, kalangan legislatif tetap menghormati keputusan tersebut mengingat WFA adalah turunan dari arahan pemerintah pusat. Hal terpenting saat ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam merancang strategi implementasi yang kuat di lapangan. Terutama bagi sektor layanan publik seperti kesehatan, penerapan WFA wajib diberlakukan secara ketat dan selektif agar masyarakat tidak dirugikan akibat jam kerja yang fleksibel.
“Kalau itu kebijakan pusat, tentu kita mengikuti. Tinggal bagaimana pemerintah kota mengatur agar tidak disalahgunakan,” urainya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa WFA tidak sama dengan hari libur. Kebijakan ini murni sebagai bentuk fleksibilitas metode kerja di lingkungan pemerintahan. Adapun pengaturan teknis operasional dan mekanisme pengawasan kinerja ASN diserahkan langsung kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.












