REJAMJEJAKPOST.COM — Dua terdakwa penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban dengan total mencapai Rp 576.298.300.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati mengatakan, kewajiban pembayaran restitusi itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi para terdakwa. Dua pelaku utama, yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, masing-masing dikenai kewajiban restitusi dengan besaran berbeda.
“Berdasarkan putusan tersebut, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp 146.354.200,”
jelas Sri dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025). Selain diwajibkan membayar restitusi, hukuman pidana Bambang juga berubah dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, serta diberhentikan dari dinas militer.
“Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 73.177.100,” ujar Sri.
Akbar Adli juga dijatuhi pidana 15 tahun penjara, turun dari sebelumnya seumur hidup, dan diberhentikan dari dinas militer. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dari sebelumnya empat tahun, dan juga diberhentikan dari dinas militer.
Sri menjelaskan, restitusi menjadi bentuk penerapan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya. “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar.
Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri.
Vonis pengadilan militer Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Meraka Selain pidana penjara, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ucap Arif saat membacakan putusan.
Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil. Ia juga dipecat dari dinas militer.
“Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” kata Arif.












