REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Penolakan ini terkait kasus unggahan demonstrasi yang berujung ricuh Agustus 2025 lalu. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan Selasa (7/4/2026).
“Mengadili menyatakan perlawanan dari para advokat Terdakwa Khariq Anhar tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela.
Hakim menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan penuh mengadili perkara ini. Oleh karena itu, jaksa diperintahkan segera membuktikan surat dakwaannya pada sidang lanjutan.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Khariq Anhar,” tambah hakim.
Dalam perkara ini, Khariq didakwa mengedit pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan yang awalnya memiliki makna positif diubah menjadi narasi bermakna negatif.
“Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan Selasa (10/2).
“Dengan cara pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit ditimpa atau diketik ulang, sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” papar jaksa.
Perbuatan tersebut dinilai menjadikan pernyataan tidak sesuai keadaan aslinya. Pengeditan ini dianggap menimbulkan kesan provokatif serta memicu efek negatif dari segi keamanan.
“Semula bermakna positif, karena tujuannya adalah hanya ingin buruh yang berunjuk rasa menyangkut kepentingan buruh, dengan alasan tidak ingin dicampuri oleh elemen lain, seperti anarko, pelajar dan BEM, dengan harapan tidak ingin unjuk rasa yang dilakukan melebar ke persoalan-persoalan lain di luar kepentingan buruh,” urai jaksa.
“Menjadi bermakna negatif, karena tujuannya adalah imbauan agar unjuk rasa buruh didukung oleh elemen lain, seperti anarko, pelajar dan BEM, dengan alasan aksi tersebut aksi seluruh rakyat Indonesia, dengan harapan unjuk rasa dilakukan oleh seluruh Indonesia, bukan buruh saja, sehingga imbauan ini menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan,” sambung jaksa.
Tindakan pengeditan ini dilakukan dengan sengaja. Hasil editan tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Khariq Anhar yang sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan dari saksi Said Iqbal tersebut kemudian disebar pada media sosial Instagram milik terdakwa yaitu akun @aliansimahasiswapenggugat sehingga dapat dilihat maupun disaksikan oleh semua pengguna media sosial Instagram,” ungkap jaksa.
Sebagai informasi tambahan, Khariq sebelumnya juga sempat didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan Agustus 2025. Saat itu ia didakwa bersama Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim. Sidang putusan untuk kasus sebelumnya telah digelar Jumat (6/3/2025) dengan vonis bebas.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” sebut ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (6/3).
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tutup hakim.












