REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons dingin upaya hukum guru honorer, Reza Sudrajat, yang menggugat Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Purbaya meyakini dalil pemohon terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Saya rasa lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2/2026).
Gugatan uji materi ini dilayangkan karena adanya kekhawatiran alokasi dana pendidikan murni menyusut drastis akibat membiayai program makan siang. Reza memaparkan fakta persidangan, Kamis (12/2/2026), bahwa sisa anggaran pendidikan riil hanya berkisar 11,9 persen jika dana MBG dikeluarkan.
Angka tersebut dinilai jauh di bawah amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan. Para guru khawatir kondisi ini mempersempit ruang fiskal negara untuk pengangkatan ASN dan perbaikan upah layak, seolah prioritas negara bergeser dari mencerdaskan bangsa menjadi sekadar mengenyangkan perut siswa.
Meski memprediksi pemerintah akan menang dengan mudah, Purbaya mengaku tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
“Ya, biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi saat ini memberikan tenggat waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat bukti kerugian konstitusional yang dialami ribuan pendidik akibat kebijakan fiskal tersebut.












