REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dipastikan tidak bisa lepas dari jerat hukum kasus dugaan korupsi kuota haji. Upaya perlawanan hukum yang diajukannya resmi kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan, memastikan status tersangkanya tetap sah secara prosedur.
Keputusan krusial tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam persidangan, Rabu (11/3/2026). Hakim menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan status tersangka sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Sulistyo di ruang sidang.
Selain menolak gugatan, hakim turut menjatuhkan beban biaya perkara kepada pihak pemohon meski dengan nilai yang ditiadakan.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.
Kekalahan Yaqut di meja peradilan langsung direspons cepat oleh lembaga antirasuah. KPK memastikan proses hukum atas skandal yang mencederai kepercayaan publik ini akan segera memasuki babak baru.
“Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Tahap pembuktian materiil tersebut akan segera dibongkar di hadapan majelis hakim melalui proses persidangan terbuka. KPK juga berencana memanggil kembali sejumlah saksi yang pemeriksaannya sempat tertunda selama proses perlawanan hukum Yaqut berlangsung.
“Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya,” jelas Asep.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tidak hanya membidik Yaqut sebagai tersangka utama. Ia juga sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026), dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Alex.












