REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dengan menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Putusan penolakan atas gugatan yang dilayangkan oleh dua mahasiswa ini dibacakan, Sabtu (4/4/2026).
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang mengkritisi ketidakjelasan frasa ‘kerugian keuangan negara’ di dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya mendesak agar nominal kerugian negara dibuktikan melalui alat bukti sah dan dinilai secara independen oleh hakim di persidangan, bukan sekadar didominasi oleh satu lembaga audit.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” urai dokumen petitum pemohon.
Namun, sembilan hakim konstitusi menepis argumen tersebut. Berdasarkan kacamata MK, jumlah kerugian negara sudah sepatutnya dihitung oleh instansi berwenang, yakni BPK, karena sejalan dengan amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” sebut pertimbangan tertulis MK.
Mengacu pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga auditor tersebut diakui memiliki kewenangan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Wewenang ini dinilai berkaitan erat dengan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, MK menganggap dalil ketiadaan standar penilaian dan tuduhan adanya ruang tafsir liar tidak memiliki landasan kuat.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa ‘merugikan keuangan negara’… adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas salinan putusan itu.
Sidang putusan ini menutup ruang perdebatan mengenai peran dan legalitas lembaga lain dalam menghitung kerugian keuangan negara.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK, Suhartoyo.












