REKAMJEJAKPOST.COM, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) mengatakan salah satu alasan Pemerintah membuka investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BKPT) atau harta Karun bawah Laut adalah maraknya pencurian harta Karun di perairan Indonesia.
Jika tidak segera diangkat,dikwatirkan benda-benda Kapal karam menipis karena terus dijarah dan dijadikan langganan sasaran Pencuri.
Salah satu yang cukup menggemparkan adalah yang dilakukan Warga Negara Australia Michael Hatcher.
Pemerintah ‘kebobolan’dan iya berhasil mengeruk kapal peninggalan VOC bernama Geldermalsel yang karam diperairan Bangka Berabad lalu dan melelang temuanya dibalai lelang Cristie,Belanda dengan Nilai US$ 17 Juta Dollar AS atau sekitar Rp.220 Miliar.
“Geldermalsel itu salah satu yang tempo hari bikin geger itu karena kecolongan,”ujar Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot,yang dikutip pada Jum’at (5/3)
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KPP, potensi ekonomi dari BMKT memang cukup besar,tercatat ada 463 titik BMKT di Indonesia dengan potensi ekonomi mencapai US$ 9,6 Miliar atau setara dengan Rp.127,6 Triliun (kurs Rp.14.359 per dolar AS).
Namun,dari jumlah tersebut baru 25 persen yang sudah di Survei dan hanya sekitar 3 pesen yang dieksploitasi dan diangkat,perkiraan nilai itu dengan asumsi Benchmark balai lelang Cristie US$ 20 Juta per titik.
Potensi ekonomi BMKT mendorong Pemerintah untuk mencabut Moratorium yang diberlakukan Lima Tahun Silam itu dan merumuskan kembali kebijakan dan pengelolaannya kedepan.
Namun,bukan bererti asing maupun Swasta dalam Negeri bisa langsung mengajukan izin dan melakukan pencarian harta Karun bawah laut,sebab pada prinsipnya BMKT dikuasai Negara, sehingga pengangkatannya hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah.
“Kalau Pemerintah perlu dan ada Perusahaan dan Pemerintah mau mengangkat harta BMKT itu kan,berarti harus ada izin,ada perjanjian juga.nanti dari itu berapa bagian Pemerintah,berapa bagian Swasta,Prinsipnya kan hampir sama juga dengan konsesi,”terang Yuiliot
Pembagian hasil pengangkatan BMKT dengan pihak swasta juga memiliki aturan sendiri,Yakni dalam Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor.25 Tahun 1992 Tentang Pembagian hasil pengakatan BMKT antara pemerintah dan Perusahaan.
Kemudian,dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2009 juga ditegaskan BMKT yang telah diangkat dinyatakan menjadi milik Negara,antara lain jika nilainya sangat penting bagi Sejarah,ilmu pengetahuan,dan Kebudayaan Bangsa Indinesia,sifatnya memberikan corak khas dan unik ; serta jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka.
Dengan demikian kata Yuliot,sebenarnya izin pengangkatan BMKT oleh Investor dalam Negri maupun asing sama saja dan tidak perlu dipermasalahkan.
“Biasanya kalau ada penugasan dari pemerintah kepada swasta,diangkat dulu barang-barangnya dilihat dari nilai sejarahnya,kemudian nilai ekonomisnya, berapa bagian Swasta berapa bagian Pemerintah itu ada hitung-hitungannya,”tutup Yuliot.
Rls/Wawan.S












