KPK Panggil Lima Bos Travel Usut Aliran Dana Gelap Kuota Haji

5
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan skandal korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan membidik lima petinggi perusahaan biro perjalanan. Langkah hukum ini menjadi upaya krusial lembaga antirasuah untuk mengurai benang merah aliran dana gelap yang menyeret nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran kelima saksi dari pihak swasta tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Daftar kelima petinggi biro perjalanan yang masuk dalam radar pemeriksaan penyidik meliputi Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Sri Agung Nurhayati, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Unang Abdul Fatah, serta Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel, Christ Maharani Handayani. Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, Suwartini, dan Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata, Dwi Puji Hastuti.

Sehari sebelumnya, penyidik juga telah mencecar lima saksi lain dari kalangan perusahaan serupa. Budi menyampaikan jadwal pemeriksaan maraton terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan terus berlangsung sepanjang minggu ini, termasuk dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi perusahaan bersangkutan.

“Pemeriksaan di lokasi PIHK diharapkan agar pengumpulan materi dalam kasus ini bisa berlangsung efektif,” urainya seraya berharap pihak yang dipanggil kooperatif.

Pusaran kasus manipulasi jatah ibadah ini berakar dari penetapan empat orang tersangka. Lembaga antirasuah sebelumnya menjerat Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya menyusul status hukum eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul diduga bertindak sebagai pemberi uang pelicin kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Bukti awal menunjukkan Ismail diduga menyerahkan uang senilai USD30.000 kepada Gus Alex, serta guyuran dana tambahan sebesar USD5.000 untuk eks Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini