KPK Periksa Ajudan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Terkait ‘Jatah Preman’

5
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Marjani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemeriksaan terhadap bawahan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan atau permintaan, penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan berfokus pada peran Marjani dalam kasus tersebut, meskipun penyidik belum memaparkan secara rinci materi yang digali dari tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJN, ajudan Gubernur Riau,” jelasnya.

Penetapan Marjani sebagai tersangka baru mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi ini terus berjalan. KPK secara aktif menelusuri berbagai bukti tambahan untuk mendalami kasus secara lebih luas.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” papar Budi.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Abdul Wahid terkait pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 Senin (2/3/2026) lalu dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan agar segera disidangkan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid awal November 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan ancaman kepada bawahan untuk menyetor uang yang dikenal sebagai jatah preman dengan total nilai mencapai Rp7 miliar. Setoran fee tersebut berlangsung tiga kali, yakni Juni, Agustus, dan November 2025.

Sebelum menetapkan Marjani, KPK sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

– Gubernur Riau, Abdul Wahid

– Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan

– Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini