KPK Tuntaskan Berkas Kasus ‘Jatah Preman’ Gubernur Abdul Wahid di UPT Dinas PUPR Riau

11
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan di UPT Dinas PUPR Riau. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang terseret sebagai tersangka utama akan segera menghadapi meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).

Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut telah menyerahkan seluruh barang bukti beserta tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum. Mereka kini tengah merampungkan berkas tuntutan agar perkara ini dapat segera disidangkan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna proses persidangan,” jelasnya.

Terbongkarnya skandal ini bermula dari operasi tangkap tangan awal November 2025. Praktik culas ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee yang kerap disebut jatah preman oleh atasan kepada aparatur di bawahnya.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini. Ketiganya meliputi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga memberikan ancaman kepada bawahan yang menolak menyetorkan uang haram tersebut. Total dana yang mengalir mencapai Rp7 miliar yang diserahkan dalam tiga kali setoran, yakni Juni, Agustus, dan November 2025.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini