REKAMJEJAKPOST.COM PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengimbau seluruh sekolah negeri dan swasta tidak menggelar acara perpisahan mewah yang membebani orang tua siswa. Peringatan ini dikeluarkan menyusul kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai masih membutuhkan perhatian bersama.
“Kita tidak mau ada acara perpisahan yang memberatkan wali murid karena kondisi ekonomi hari ini,” urai Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Senin (13/4/2026).
Pemerintah daerah secara khusus menyoroti tren perayaan berlebihan yang diselenggarakan di hotel dengan biaya tinggi. Langkah pembatasan ini juga disebut selaras dengan program penghematan energi dari pemerintah. Pihak sekolah diminta menyesuaikan bentuk kegiatan agar lebih sederhana namun tetap memiliki makna mendalam bagi pelajar.
“Harapannya jangan bermewah-mewahan lagi buat acara perpisahan di hotel yang memberatkan wali murid,” tegasnya.
Fenomena pesta perpisahan mewah terpantau lebih sering dilakukan oleh institusi pendidikan swasta. Meski begitu, imbauan larangan ini dipastikan berlaku menyeluruh tanpa terkecuali. Pemkot Pekanbaru siap turun tangan melakukan pembinaan langsung jika ada laporan terkait pelanggaran dari masyarakat.
“Nanti laporan pasti masuk juga ke kita. Maka kita imbau, nanti ada pembinaan secara langsung ke sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta,” paparnya.
Langkah serupa turut disuarakan oleh kalangan legislatif. Dewan mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) memperketat pengawasan, mengingat jadwal perpisahan tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah di depan mata.
“Kami berharap Dinas Pendidikan dapat mengingatkan kepala sekolah agar kegiatan tersebut cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana, tetapi tetap berkesan bagi anak-anak,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, Jumat (10/4/2026).
Kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil membuat legislatif menyoroti berbagai dalih pungutan di lingkungan sekolah. Laporan terkait penarikan dana yang dikemas dalam bentuk iuran tambahan mulai diterima oleh para wakil rakyat.
“Ada yang berkedok uang kas, iuran perpisahan, bahkan penjualan LKS. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Seluruh aturan dalam dunia pendidikan ditegaskan harus ditegakkan secara konsisten. Kepala daerah serta instansi terkait dituntut mengambil langkah tegas terhadap pimpinan sekolah yang masih membandel dan mengabaikan instruksi larangan tersebut.
“Sekolah swasta juga harus memiliki kepekaan terhadap kondisi ekonomi saat ini, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.












