Penertiban PKL di Pekanbaru Kerap Sia-sia, Syafri Syarif Desak Penjagaan Titik Rawan

5
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM PEKANBARU – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang tidak diiringi pengawasan berkelanjutan membuat fenomena kucing-kucingan dengan petugas terus berulang di ibu kota Provinsi Riau. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif menilai penegakan aturan selama ini belum memberikan efek jera yang nyata.

Syafri mencontohkan realita di lapangan, seperti kondisi kawasan sekitar Mal SKA yang kerap kembali dipenuhi lapak dagangan sesaat setelah armada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninggalkan lokasi.

“Ini yang terjadi di lapangan. Hari ini ditertibkan, besok sudah ada lagi. Artinya pengawasan kita belum konsisten,” ujar Syafri

Pendekatan persuasif memang patut dikedepankan agar gesekan dengan masyarakat dapat dihindari. Namun, langkah humanis tersebut dianggap akan sia-sia jika tidak dibarengi tindakan tegas berupa penjagaan rutin oleh aparat penegak peraturan daerah.

“Penegakan peraturan memang harus persuasif supaya tidak menimbulkan keributan. Tapi kalau hanya itu saja tanpa pengawasan rutin, PKL akan kembali lagi,” terangnya.

Sebagai solusi jangka panjang, legislatif mengusulkan penempatan personel secara menetap di area yang berstatus zona merah pelanggaran ketertiban umum.

“Harus ada penjagaan. Minimal dua personel ditempatkan di titik-titik tersebut, supaya ada efek pengawasan terus-menerus,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru sejatinya telah mengakomodasi ruang usaha bagi pedagang melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 956 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan sejumlah zona legal untuk aktivitas jual beli agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Lokasi resmi tersebut mencakup kawasan Taman Rekreasi Alam Mayang di Kecamatan Tenayan Raya, Rumah Kemasan di Kulim, pelataran parkir Pasar Simpang Baru, Ramayana di Tuah Madani, serta Jalan Cut Nyak Dien di Sukajadi. Ruang usaha tambahan juga disiapkan di Pasar Sail, Jalan Sam Ratulangi, kawasan Jalan Gambir hingga Cokroaminoto, sampai area Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti.

Sayangnya, kepastian hukum ini sering diabaikan. Sebagian pedagang lebih memilih mengambil risiko berdagang di atas trotoar dan memakan badan jalan karena merasa posisinya lebih strategis untuk menjangkau pembeli.

Syafri menyayangkan sikap kompromi yang membuat aturan penataan kota sekadar menjadi macan kertas. “Kalau kita sudah tahu titiknya, ya itu yang dijaga. Jangan hanya datang, tertibkan, lalu pergi. Harus ada keberlanjutan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini