REKAMJEJAKPOST.COM JAKARTA – Nasib nahas menimpa dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gresik yang menjadi korban peluru nyasar dari lapangan tembak TNI AL. Alih-alih mendapatkan keadilan dan pemulihan, pihak keluarga justru merasa diintimidasi, sehingga memicu reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan melaporkan kasus ini ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa hak pemulihan dan perlindungan hukum korban harus menjadi prioritas utama negara tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“KPAI menerima cek aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kemhan,” papar Diyah di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Insiden mengerikan tersebut berlangsung saat korban berinisial DF (14) dan RO (15) mengikuti kegiatan sosialisasi di sekolah, Rabu (17/12/2025). Jarak sekolah yang berkisar 2,3 kilometer dari arena latihan tempur Marinir membuat proyektil menyasar hingga bersarang di tubuh kedua pelajar tersebut.
Kepedihan keluarga semakin bertambah saat proses penanganan medis DF di Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang, Jawa Timur. Orang tua korban, Dewi Murniati, menuturkan bahwa jadwal operasi pengangkatan proyektil anaknya molor hingga empat jam akibat percekcokan dengan dokter dari pihak kesatuan yang mempersoalkan pemilihan kamar perawatan, padahal biaya ditanggung secara mandiri.
“Makanya saya ambil VIP B, dan perdebatan yang terjadi di depan ruang kamar operasi itu membuat anak saya jadwal operasinya itu molor,” keluh Dewi di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lambatnya penanganan dan perdebatan di depan ruang operasi ini membuat trauma korban semakin memburuk. Ironisnya, saat keluarga berupaya menuntut keadilan melalui enam poin perdamaian yang mencakup permohonan maaf, biaya pengobatan penuh, hingga somasi ganti rugi materiil dan immaterial, pihak kesatuan justru memberikan draf tandingan yang memberatkan.
Militer dituding memaksa keluarga korban untuk membuat video permintaan maaf secara sepihak di markas mereka dan membungkam keluhan yang sudah telanjur viral.
“Justru mereka itu membuat draf sendiri, yakni yang pertama saya sebagai ibu korban harus membuat permintaan maaf di dalam video yang video tersebut dibuat di batalion mereka, di samping saya men-take down surat terbuka yang sudah saya buat,” bebernya.
Menanggapi ketimpangan relasi kuasa yang dialami korban, Diyah kembali mengingatkan instansi militer agar tunduk pada amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A.
“Proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” tegasnya.












