Pria Tewas di Gedebage Dibunuh 2 Orang Ngaku-ngaku Aparat

14
Share artikel ini

REKAMJEJAKPOST.COM Bandung – Alat pancing yang tergeletak di pinggir saluran air di kawasan Jalan SOR GBLA, Kota Bandung, menjadi saksi bisu kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang remaja berinisial ACN (19), Minggu (22/2) dini hari.

Sebelum ditemukan tewas, ACN yang merupakan warga Kecamatan Cibeunying Kaler berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi memancing pada Sabtu (21/2) malam.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi mengamankan dua orang pelaku pembunuhan, yakni AD (32) dan MS (21). Keduanya kini telah ditahan di sel Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian malam hari, saat korban mancing,” kata Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, Kamis (5/3/2026).

Dalam peristiwa tersebut, pelaku menusuk korban sebelum akhirnya menceburkan tubuh korban ke saluran air yang menjadi lokasi korban memancing.

Menurut Adiwijaya, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu mendatangi korban dan mengaku sebagai aparat.

“Pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai aparat. Pelaku mencoba bawa kendaraan dan dapat perlawanan dari korban,” ungkapnya.

“Karena korban melakukan perlawanan, pelaku menusukkan pisau ke dada korban dan akibat itu korban meninggal dunia di tempat,” tambahnya.

Saat ditanya apakah pelaku mengenakan seragam saat menjalankan aksinya, Adiwijaya menegaskan pelaku hanya menggunakan pakaian biasa.

“Dia pakai baju biasa, hanya mengaku sebagai aparat,” ucapnya.

Setelah korban tewas, kedua pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Adiwijaya menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan kakak beradik. Polisi kemudian menangkap keduanya di lokasi persembunyian mereka setelah sempat melarikan diri ke Garut dan Tasikmalaya.

“Mereka melarikan diri ke Garut dan Tasikmalaya, termasuk kendaraan korban dijual ke Garut. Kurang dari satu minggu kasus berhasil diungkap, dua pelaku sudah ditahan. Barang bukti yang ditemukan pisau, sepatu, alat pancing hingga motor milik korban sudah diamankan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini