REKAMJEJAKPOST.COM MEDAN – Negara diwajibkan memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Mengambil hak milik tanpa adanya kompensasi dinilai sebagai tindakan yang menabrak aturan konstitusi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail, saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN II kepada Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026). Sidang ini juga menghadirkan Pakar Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, dan Pakar Hukum Universitas Jayabaya, Yagus Suyadi.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Pasal 165 Tahun 2021 dinilai belum memiliki petunjuk teknis yang memadai. Kondisi ini membuat penegakan aturan di lapangan tidak bisa hanya berpatokan secara kaku pada satu pasal.
“Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria,” jelasnya.
Acuan lain yang harus diperhatikan adalah Pasal 30 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 beserta penjelasannya. Aturan ini mengikat kewajiban negara untuk memberikan kompensasi jika terjadi perubahan hak penggunaan lahan.
“Jika ada perubahan HGU menjadi HGB, ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab,” urainya.
Pengambilan hak seseorang tanpa memberikan kompensasi, meskipun dilakukan oleh negara, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.
“Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD,” tegasnya.
Perkara ini mengharuskan adanya pembedaan yang jelas antara pemberian hak dan perubahan hak. Karena status HGU sudah dilepaskan lebih dahulu, maka proses yang berjalan adalah pemberian hak baru. Pendapat tersebut selaras dengan pandangan ahli dari Universitas Jayabaya.
“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” papar Yagus.
Ditinjau dari kacamata bisnis, mekanisme quasi inbreng atau penyertaan modal berupa lahan dari PTPN II kepada anak usahanya, PT NDP, adalah praktik yang wajar. Langkah tersebut sah serta dibenarkan oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2010 dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Nindyo.
Mendengar seluruh pemaparan saksi ahli, Hakim Anggota, Yusafrihardi Girsang, melihat adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak terdakwa untuk memberikan perlawanan.
“Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para pihak terkait melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode tahun 2022 hingga 2024. Mereka diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang dialihfungsikan untuk keperluan komersial.
Keempat tersangka yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Askani, dan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis. Dua nama lainnya meliputi Direktur PT NDP, Iman Subakti, serta mantan Direktur PTPN I, Irwan Perangin-angin.












