REKAMJEJAKPOST.COM, PEKANBARU – Sebelumnya Kementerian Perdagangan RI melalui Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappedti) telah menerbitkan Keputusan Nomor : 03 Tahun 2022, tentang Pencairan Pembekuan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka kepada PT. Rifan Financindo Berjangka dengan ketentuan harus mematuhi Peraturan dan Undang-undang serta Mematuhi Lima Diktum yang ditetapkan Bappebti.
“Terbitnya Surat Keputusan Bappebti Nomor : 03 Tahun 2022 merupakan pertimbangan atas Keputusan Bappebti Nomor : 01 tahun 2022, tentang Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Pialang Berjangka kepada PT. Rifan Financindo Berjangka sebelumnya.
“Namun dalam praktek usaha pialang nya, PT. Rifan Financindo Berjangka dinilai telah mengangkangi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya berbagai keluhan nasabah terus mencuat yang mengaku dirugikan perusahaan yang bergerak dibidang Pialang atau investasi tersebut.
“Awalnya banyak tawaran instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat. Selain di pasar uang dan pasar modal, berinvestasi di bursa berjangka bisa menjadi salah satu jenis investasi menarik. Namun, tidak semerbak wanginya berinvestasi di pasar modal dan pasar uang, investasi di bursa berjangka justru masih saja dijejali aroma-aroma tak sedap.
“Salah sorang warga kota Pekanbaru yang berinvestasi di PT. Rifan Financindo Berjangka yang pada awalnya mendapat penawaran menarik dengan keuntungan besar tanpa bekerja. Namun dalam perjalanan bisnis investasi tersebut, Ia mengaku
kecewa dan merasa di bohongi pihak PT. RFB.
“Dikisahkannya, semerbak wangi penawaran saat investasi awal, pihak PT. RFB menjanjikan bahwa investasi akan terus bertambah dan kapan saja bisa di tarik. Namun saat nasabah ingin menarik hasil bunga investas, bukannya bisa dicairkan malah sebaliknya pihak PT. RFB meminta agar investasi ditambah lagi biar bertambah terus.
“Merasa bohongi dan dirugikan pihak PT. RFB, sang nasabah melaporkan ulah Bisnis investasi tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP- SPKN).
“Menyikapi bisnis Investasi ala PT. Rifan Financindo Berjangka ini, Sekretaris DPP-SPKN, Romi Frans sangat menyayangkan pihak Bappebti mencairkan kembali usaha bisnis Investasi tersebut.
Romi Frans berharap kepada pihak Bappebti mengkaji ulang atas terbitnya Keputusan Nomor : 03 Tahun 2022, tentang Pencairan kembali Usaha tersebut, khususnya di Kota Pekanbaru. Melihat masih adanya keluhan warga Pekanbaru yang merasa dirugikan pihak PT. RFB, seharusnya Bappebti harus menyegel dan membekukan usaha tersebut,ucapnya.
Ia menegaskan, melihat keluhan warga ini, apalagi yang menjadi korban bisnis tersebut didominasi lanjut usia yang kurang paham dengan bisnis tersebut, tidak menutup kemungkinan DPP- SPKN akan menyurati pihak Bappebti agar menjalankan 5 Diktum yang ditetapkan yang harus dipatuhi PT Rifan Financindo Berjangka.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data dari masyarakat yang mengaku dirugikan pihak Perusahaan Pialang tersebut, pungkas pada Awak Media.
“Kepala Cabang PT. Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru, Liwang yang dikonfirmasi dan klarifikasi atas terkait keluhan warga Pekanbaru tersebut melalui pesawat silulernya juga melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini di lansir tidak memberikan jawaban.” Ungkap nya pada awak Media.
(P. Hutagaol)












